Ada 11 UU Tabrakan dengan UU Pemda

Rabu, 28 Juli 2010 – 13:31 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan ada 11 Undang-Undang (UU) yang tidak sinkron dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerahTemuan ini berdasarkan hasil inventarisasi terhadap perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU pemda itu.

"Ada 11 yang sudah terinventarisasi oleh kita, tapi kita akan terus melanjutkan inventarisasi tersebut kalau masih ada," terang Gamawan Fauzi usai membuka Rakernas Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Jakarta, Rabu (28/7).

Gamawan menyebutkan UU yang bertabrakan dengan UU pemda antara lain UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Lembaga Keuangan untuk Dana Climate Change

Dalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernur
Tetapi, UU Pemda menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah (perda).

UU Kepegawaian, lanjut Gamawan, juga tak sinkron dengan UU pemda, terkait dengan ketentuan pejabat yang menjadi pembina kepegawaian

BACA JUGA: Seragam Jamaah Haji, Kemenag Seleksi Batik

"Sekda itu Pembina Kepegawaian daerah menurut Undang-Undang Nomor 32/2004, tapi di Undang-Undang Kepegawaian menyatakan Pembina Kepegawaian itu kepala daerah
Itu kan hal yang bertabrakan karena satu sekda, yang satu kepala daerah," terang Gamawan.

Dijelaskan Gamawan, sinkronisasi UU ini sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 32 bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah harus mengacu kepada UU Pemda itu

BACA JUGA: Belum Ada Bukti Freeport Menambang Uranium

Dia memberi contoh di Jepang, setelah diberlakukannya UU otonomi daerah di sana, ada 170 UU yang harus direvisi untuk disesuaikan dengan UU pemda"Kita berapa buah? Paling sepuluh atau sebelas," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tangani Rekening Gendut Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler