jpnn.com, PONTIANAK - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Sepanjang 2018, ada 392 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat
Edi menjelaskan dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya.
Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
BACA JUGA: Penggunaan Kawat Layang-layang Membahayakan Jaringan dan Gardu PLN
Namun, Edi mengakui mesikpun sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan ini belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat.
Edi ingin hakim pengadilan bisa memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.
BACA JUGA: PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik Industri Pukul 23:00-08:00 WIB
“Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layanan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda,” terang Edi.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
Karena itu, masyarakat harus benar-benar serius untuk menghentikan pemakaian kawat layang-layang di Kalimantan Barat.
Agar tidak ada lagi korban luka dan meninggal akibat kawat layang-layang.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergi dengan PLN, Pertamina RU II Hemat Biaya Operasional Kilang
Redaktur & Reporter : Yessy