jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat permainan layangan berkawat.
BACA JUGA: Penggunaan Kawat Layang-layang Membahayakan Jaringan dan Gardu PLN
Selama 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali di antaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.
“Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi,” ujar General Manager PLN UIW Kalimantan Barat Agung Murdifi.
BACA JUGA: PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik Industri Pukul 23:00-08:00 WIB
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini bisa dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Sinergi dengan PLN, Pertamina RU II Hemat Biaya Operasional Kilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Panel Surya Makin Praktis, Konsumen Bisa Jual ke PLN
Redaktur & Reporter : Yessy