Ada 14 Kada di Wilayah ini yang Masa Jabatannya Berakhir 2022 dan 2023

Kamis, 23 September 2021 – 22:27 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, KUPANG - Masa jabatan 14 kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir pada 2022 dan 2023 mendatang.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu, pilkada di 14 daerah tersebut nantinya baru akan digelar serentak pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Demokrat Kubu AHY Optimistis MA Keluarkan Keputusan Seadil-adilnya

"Setelah habis masa jabatan para kepala daerah ini, pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada 2024," ujar Thomas Dohu di Kupang, Kamis (23/9).

Thomas kemudian memerinci ke-14 kepala daerah di NTT yang akan habis masa jabatannya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Letjen Dudung Pangkostrad, Sebut Temuan Senjata Rakitan

Yakni Wali Kota Kupang, Bupati Kupang dan Bupati Lembata yang berakhir di 2022.

Selanjutnya kepala daerah yang habis masa jabatan berakhir di 2023 yakni Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta kepala daerah di 10 kabupaten.

BACA JUGA: Gelombang Ketiga COVID-19 Mengancam, Hindari Hal-hal ini!

Yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah.

Kemudian Kabupaten Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Alor.

Menurut Thomas, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga Pilkada Serentak 2024.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 201 ayat 8 disebut pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan November 2024.

"Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024," pungkas Thomas.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler