jpnn.com, JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto optimistis Mahkamah Agung (MA) bakal memutus permohonan uji materil yang diajukan kubu kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, seadil-adilnya.
Kubu KLB diketahui sebelumnya mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Letjen Dudung Pangkostrad, Sebut Temuan Senjata Rakitan
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiel terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.
BACA JUGA: Gelombang Ketiga COVID-19 Mengancam, Hindari Hal-hal ini!
Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Didik Mukrianto optimistis karena meyakini hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) berintegritas dan bekerja profesional.
BACA JUGA: Pelabuhan ini Dulu Seram, Kumuh, Tempat Duel Preman
“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Didik sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat, Kamis (23/9).
Menurut Didik, dalam permohonan uji materiel itu pihak KLB melibatkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Namun, Yusril Ihza Mahendra belum dapat langsung dihubungi untuk diminta konfirmasi dan tanggapannya terkait pernyataan Didik.
Menurut Didik, yang saat ini juga aktif sebagai anggota DPR RI, uji materiel yang dilayangkan kubu KLB merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Karena itu, dia mengajak seluruh pihak mengawal uji materiel tersebut agar tidak ada upaya memutarbalikkan fakta terhadap SK Menkumham sebagai dasar pengesahan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu,” katanya.
Dia menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly memiliki Tim Pengkaji Hukum yang bertugas memastikan seluruh SK yang diteken Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di samping mengajukan uji materiel ke MA, kelompok KLB juga menggugat dua SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang