jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 229 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Menurutnya, nasib para WNI yang kebanyakan TKI itu sudah dibahas dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Paling banyak ya di Malaysia, kedua di Arab Saudi. Kasusnya paling banyak adalah narkoba, pembunuhan dan lain-lain," ujar Retno di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/2).
BACA JUGA: Kementerian DPDTT Dapat Tambahan Dana Rp 3,7 Triliun
Retno menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk mendampingi setiap WNI yang bermasalah secara hukum di luar negeri. Langkah yang dilakukan adalah dengan menyiapkan tim kuasa hukum melalui kedutaan besar atau konsulat RI di luar negeri.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga melakukan kunjungan ke penjara tempat WNI ditahan. Termasuk menghadirkan keluarga dari para WNI yang ditahan.
BACA JUGA: Majikan TKI Erwiana Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Hong Kong
"Upaya diplomatik dan juga melibatkan tokoh-tokoh setempat. Misalnya, dewan pemaafan yang ada di Saudi Arabia. Jadi intinya adalah bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran terhadap setiap WNI yang di luar negeri, termasuk yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati," sambung mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu.
Retno mengaku sudah melaporkan ke presiden bahwa saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI dan buruh migran yang ada di luar negeri. Namun, katanya, angka itu belum pasti.
BACA JUGA: Dukung Komjen Budi Gunawan Gugat KPK
Kemlu memerkirakan jumlah WNI di luar negeri mencapai 4,3 juta orang. Semua WNI itu harus terpantau oleh pemerintah.
"Dari data yang masuk ke kita sebagian besar, lebih dari 90 persen adalah pekerja domestik dan sebagian besar adalah perempuan. Sehingga kita melihat kembali dari data itu permasalahan-permasalahan yang dihadapi apa, termasuk di antaranya permasalahan yang terkait dengan kasus hukuman mati," kata Retno.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara BG Sebut Penyidik KPK Masih Takut Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi