Dukung Komjen Budi Gunawan Gugat KPK

Selasa, 10 Februari 2015 – 20:52 WIB
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali diwarnai aksi Front Revolusioner, Selasa (10/2).

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali diwarnai aksi Front Revolusioner, Selasa (10/2). Aksi dukungan Front Revolusioner diarahkan ke Budi Gunawan karena sudah dianggap dikriminalisasi saat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Kami akan terus memberikan dukungan secara penuh kepada Komjen Budi Gunawan atas tindakan brutal KPK dalam proses penetapannya sebagai tersangka," kata Koordiantor Presedium Kamerad, Haris Pertama di PN Jaksel, Selasa (10/2).

BACA JUGA: Pengacara BG Sebut Penyidik KPK Masih Takut Bersaksi

Front Revolusioner ini adalah gabungan dari beberapa element yaitu Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Himpunan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (HIMA UNJ), Sentra Aktualisasi Gerakan Mahasiswa (STIGMA), dan Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia).

Sekitar 200 massa yang memadati PN Jaksel ini selain berorasi mereka juga membagikan pin SavePolri.

BACA JUGA: Kompolnas Tegaskan Suhardi dan Anang Layak Masuk

"Bagi kami mendukung polisi adalah sebuah keharusan. Karena, polisi adalah garda terdepan pengayom masyarakat. Jangan sampai lembaga ini diporak-porandakan oleh oknum-oknum yang bertamengkan antikorupsi," ujar Haris.

Sementara, Niko F Riza perwakilan dari Hima UNJ dan Teddy dari GERAK Indonesia mengatakan tingkah laku Abraham Samad bak malaikat pencabut nyawa ketika menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Tapi saat Abraham diam ketika semua prilaku bejatnya diungkap ke publik. (jpnn)

BACA JUGA: Mandra Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Jokowi di Istana, PPATK Serahkan Analisis Rekening BG?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler