BACA JUGA: Korpri Harus Dukung Reformasi
Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siangSenin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU
BACA JUGA: BPN akan Mutasi Besar-besaran
D-VI/2008Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah
BACA JUGA: Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskanPersoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."Kita bukan PTUNSurat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskanIni lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidanganSelain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.
Maria Farida lebih tegas lagiDia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suaraMengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK"Ada juga kalimat tindak pidanaItu bukan kewenangan MK," tegasnyaNamun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.
Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentukAdanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden India Temui Ketua DPR RI
Redaktur : Tim Redaksi