Gugatan Taput Salah Alamat

Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Senin (1/12) menilai, pokok-pokok gugatan yang diajukan para calon bupati-wakil bupati yang kalah di pilkada Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, belum memenuhi persyaratanMajelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH meminta kuasa hukum pihak pemohon,Timotius Tumbur Simbolon, memperbaiki berkas permohonan

BACA JUGA: Korpri Harus Dukung Reformasi

Perbaikan harus sudah disampaikan ke panitera MK paling lambat Selasa (2/12) siang
Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) dengan agenda penyampaian materi permohonan dan jawaban termohon, dalam hal ini KPUD Taput.

Senin (1/12) ini merupakan sidang perdana perkara No.49/PHPU

BACA JUGA: BPN akan Mutasi Besar-besaran

D-VI/2008
Perkara yang disidang terkait permohonan dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput.

Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah

BACA JUGA: Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup

Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskanPersoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita bukan PTUNSurat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskanIni lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidanganSelain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.

Maria Farida lebih tegas lagiDia menyebutkan, sengketa yang diajukan ke MK haruslah yang terkait dengan hasil penghitungan suaraMengenai dugaan-dugaan tindak pidana seperti tercantum di pokok-pokok gugatan, kata Maria, itu bukan porsinya MK"Ada juga kalimat tindak pidanaItu bukan kewenangan MK," tegasnyaNamun, pihak pemohon menyatakan siap memperbaiki materi permohonan.

Pokok-pokok gugatan dari pemohon antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan 25 Juli 2008, sebelum Panwaslu dibentukAdanya pengrusakan, penggantian, perubahan, dan pengurangan DPT dan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091Dampaknya, beberapa orang mencoblos kertas suara berkali-kali(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden India Temui Ketua DPR RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler