jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap keterkaitan pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya dengan hoaks seputar kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak sekadar menyebar hoaks, tetapi juga kreator dan mengemakannya di media sosial.
"MN ini sebagai kreator dan juga sebagai buzzer," ujar Dedi saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Besok, Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar dan Hoaks
Baca juga: Mustofa Nahra Ditangkap Polisi, Iwan Fals Berkomentar Begini
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari. Penangkapan itu terkait dengan unggahan Mustofa di Twitter.
BACA JUGA: Ungkit Kasus Mustofa Nahrawardaya dan Bupati Boyolali, IPW Minta Polri Tidak Tebang Pilih
Polisi menyebut Mustofa mengunggah video yang narasinya tak sesuai fakta. Unggahan Mustofa berupa video tentang sejumlah oknum Brimob menghajar seseorang di dekat sebuah masjid di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Namun, Mustofa menyertai video itu dengan narasi yang menyebut oknum Brimob menganiaya bocah di bawah umur. Mustofa juga mengabarkan bocah yang dianiaya meninggal.
BACA JUGA: Mengapa Banyak Caleg Perempuan Gagal? Jawaban Politikus Gerindra Mengejutkan
Sementara polisi menyatakan, yang dianiaya dalam video unggahan Mustofa bukanlah bocah. Selain itu, sosok yang dianiaya dalam video itu juga tidak meninggal dunia.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Jerat Mustofa Nahrawardaya
Dedi menambahkan, polisi masih terus mendalami perbuatan Mustofa. Kini mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Mustafa Nahrawardaya) dijerat dengan Pasal 45 huruf A juncto Pasal 28 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Nadir Demokrasi Indonesia Pasca-Pilpres 2019
Redaktur : Tim Redaksi