Ada 34 Unit Sepeda dan 72 Ponsel yang Diamankan Polisi, Silakan Para Korban Datang ke Polda Metro Jaya

Selasa, 17 November 2020 – 06:20 WIB
Sejumlah sepeda yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pelaku maling sepeda yang sering melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara. Para pelaku berjumlah tujuh orang.

Dari tujuh tersangka ini, empat di antaranya berperan sebagai pencuri. Mereka adalah ETB alias Ambon (31), RH alias Ryan alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Iyus alias Loreng (35).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Panglima TNI Muncul, Suasana Tegang, Rizieq Harus Bayar Denda Rp 50 juta, Perawat Cantik Tertawa

Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil curian. Ketiganya adalah AS alias RT Dede (39), E alias Endang, dan M (65).

Sementara itu seorang pelaku lain yang juga berperan sebagai pencuri berinisial ER masih dalam pengejaran alias buron.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Pencurian Puluhan Sepeda di DKI Jakarta, Waspadalah!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari tangan penadah polisi menyita 34 unit sepeda dan 71 unit ponsel.

Karena itu, mantan Kapolres Tanjungpinang itu meminta masyarakat yang menjadi korban pencurian dapat mengambil sepedanya di Markas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Tim Jatanras, Begini Tampangnya

"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau ada yang kehilangan, segera datang mengambil sepeda ini. Silakan datang ke Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (16/11).

Sejauh ini, jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut menegaskan polisi masih mengembangkan sejumlah sepeda yang sebelumnya telah dijual para pelaku ke beberapa daerah seharga Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler