jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi belum menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
Kepala Disdukcapil Erwin Effendi mengatakan pihaknya akan mengikuti peraturan dari pemerintah. Selain itu, kata Erwin, dia juga masih menunggu petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
BACA JUGA: Soal Setnov, Pengamat Minta Golkar Berani Bersikap
Saat ini, kata dia, sudah ada sekitar 700 orang di Kota Bekasi yang menjadi penganut penghayat kepercayaan.
Selama ini, menurutnya, tidak ada kendala bagi penganut penghayat kepercayaan di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kemendagri Yakin Jumlah Penghayat Kepercayaan Bakal Melonjak
Kota Bekasi lebih dulu menerima adanya penghayat kepercayaan.
“Kalau masalah perubahan kami mengikuti saja aturan yang ada. Kami siap bekerjasama dengan pemerintah. Mudah–mudahan semuanya berjalan dengan baik. KTP yang belum berubah kami ubah pelan–pelan, itu harus dirubah semua,” ucap Erwin saat dihubungi Radar Bekasi.
BACA JUGA: Aliran Kepercayaan di KTP, Disdukcasip Tunggu Arahan
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitus diketahui mengabulkan gugatan Pasal 61 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. (neo/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
Redaktur & Reporter : Yessy