jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi belum menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
“Kami mau minta petunjuk juga, apa otomatis, apa diubah dulu undang–undangnya,” kata Kepala Disdukcapil Erwin Effendi saat dihubungi Radar Bekasi.
BACA JUGA: MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
Erwin mengatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan dari pemerintah. Selain itu, kata Erwin, dia juga masih menunggu petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Enggak, sekarang masih setrip aja. Masih perlu ada petunjuk pelaksanaan, ini akan kami tanyakan di Rakor, kami ikut peraturan aja, kalau secara nasional harus ya harus,” tuturnya.
BACA JUGA: Pengurus MUI: Putusan MK Bawa NKRI Mundur ke Zaman Batu
Terpisah, Pemuka Penghayat Kepercayaan Kota Bekasi, Nurjan (43) mengatakan, pihaknya menyambut baik dikabulkannya gugatan Pasal 61 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
“Kalau masalah kedepannya bagaimana nanti aturan dari pemerintah, kami ikut saja peraturan pemerintah. Kami merespon positif,” kata warga Kelurahan Mustika Sari itu.(neo/pj/gob)
BACA JUGA: Anak-anak Tidak Pernah Bersinggungan Aliran Kepercayaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP
Redaktur & Reporter : Yessy