MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama

Jumat, 10 November 2017 – 06:32 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP.

Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji.

BACA JUGA: Siapkan Guru Pengajar Penghayat Kepercayaan di Sekolah

Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.

"Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut.

BACA JUGA: Pengurus MUI: Putusan MK Bawa NKRI Mundur ke Zaman Batu

Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.

"Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Anak-anak Tidak Pernah Bersinggungan Aliran Kepercayaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler