Ada Aksi Dukung Presiden 3 Periode, Mendagri Diminta Segera Bertindak

Selasa, 05 April 2022 – 22:18 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera bertindak.

Junimart minta Mendagri bertindak menyusul sikap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

BACA JUGA: Mendagri Bantah Acara ini Ajang Deklarasi Presiden 3 Periode

Politikus PDI Perjuangan itu mendesak Mendagri segera menegur Apdesi.

"Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis."

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Beri Perintah, Dirjen Dukcapil Minta Tolong Pemda

"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, tetapi mereka harus paham aturan," ujar Junimart pada Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia menyebut UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari).

BACA JUGA: KPU Tetap Gunakan Kotak Suara dari Kardus, Komisi II DPR Bilang Begini

Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Padahal, jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas."

"Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi.

Teguran seharusnya langsung disampaikan setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.

Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.

"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.

Dia menegaskan para kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.

Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

"Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu."

"Apa betul sehari sebelum acara itu surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" kata Luqman.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler