jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo memaksakan skenarionya tentang istrinya, Putri Candrawathi, menjadi korban pelecehan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan dan diusut polisi.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo selaku kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memerintahkan anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan, memantau langsung pemeriksaan terhadap saksi-saksi kematian Yosua.
BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo menginginkan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri, atau tempat Hendra berkantor.
BACA JUGA: Siasat Sambo Menipu Pimpinan & Anak Buah di Polri setelah Tembak Yosua
Hal itu tertuang di surat dakwaan terhadap Hendra Kurniawan dalam perkara obstruksi penyidikan kematian Yosua Hutabarat yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro saja, ya," ujar Ferdy Sambo melalui sambungan telepon kepada Hendra pasa Sabtu, 9 Juli 2022 pagi. "Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan."
BACA JUGA: Brigadir Yosua Sudah Tak Berdaya, Ferdy Sambo Menghampirinya untuk Mematikannya
Pada Minggu, 10 Juli 2022 pukul 18.30 WIB, Hendra memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Meto Jaksel.
"Dengan maksud agar penyidik membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Ibu Putri Candrawathi," kata JPU.
Menurut JPU, hal tersebut merupakan tindakan mengada-ada karena kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak pernah terjadi.
Walakin, Ferdy Sambo juga menelepon Arif Rachman. Tujuannya ialah mengingatkan Arif tentang pesan dari Hendra Kurniawan.
"Jangan menyampaikan aib keluarga ke mana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," ucap JPU.
Arif Rachman kemudian menelepon Chuck Putranto agar bertemu di Polres Jakarta Selatan. Singkat cerita, kedua polisi itu bertemu di ruang rapat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Pada pertemuan itu, Arif Rachman menyampaikan arahan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya berita acara pemeriksaan (BAP) Putri tidak tersebar ke mana-mana.
Namun, AKP Rifaizal Samual yang saat itu menjabat Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan pertanyaan apakah dirinya boleh memperoleh dekoder CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dari Arif Rachman.
Pertanyaan itu justru membuat Arif kaget karena dia tidak mengetahui soal dekoder CCTV tersebut.
Saat itulah Chuck Putranto menyatakan rekaman CCTV yang dimaksud Rifaizal ada di mobilnya.
"Penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Mengajukan Eksepsi, Begini Penjelasan Henry
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi