jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Aturan tersebut dikeluarkan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA: RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito Bilang Begini
SE tersebut berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan SE ini adalah bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Alasan Pentingnya Pemekaran Papua
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Edaran tersebut, lanjut Safrizal, menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.
BACA JUGA: Temui Mendagri Tito, Lukas Enembe Mendukung Pemekaran Papua
Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Para bupati/wali kota juga diarahkan untuk melakukan berbagai langkah seperti mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, bupati/wali kota harus melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Pihak lain yang perlu dilibatkan ialah organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Kemudian, kepala daerah, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, bupati/wali kota juga diarahkan untuk melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.
Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
SE tersebut mengimbau bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan secara masif melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster.
Lalu, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media," pungkas Safrizal. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih