Ada Aturan Baru soal Tanah di IKN, yang Bekepentingan Harus Tahu

Jumat, 25 Maret 2022 – 12:23 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN (Ibu Kota Negara).

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan (di Kawasan IKN,red) untuk sementara dibekukan," ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Wujudkan Peta Kota dan Kelurahan Lengkap, Kementerian ATR/BPN Gunakan Strategi Ini

Menteri asal Peureulak, Aceh Timur tersebut menambahkan kebijakan tersebut kembali dibuka saat Badan Otorita IKN sudah berfungsi.

"Hal ini kami lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ungkap Menteri ATR/BPN.

BACA JUGA: IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Bersaing dengan Washington hingga Sydney

Dia kemudian memaparkan tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.

Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

BACA JUGA: IKN Berkomitmen Bantu Pemerintah Bangun Ibu Kota Negara Nusantara

"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi," tegasnya. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jokowi dan Kapolri, Cipayung Plus Dukung soal IKN hingga Stabilitas Bahan Pokok


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler