Ada Aturan Terbaru dari Bea Cukai Terkait Percepatan Barang Impor, Mohon Disimak

Selasa, 22 Februari 2022 – 20:57 WIB
Ada aturan terbaru dari Bea Cukai perkait percepatan barang impor. Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Bakteri

“Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujar dia.

Para pemohon bisa mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Pertemuan dengan Pelaku Usaha untuk Percepat Arus Logistik

Kemudian pemohon tidak mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Beri Fasilitas Impor dalam Perhelatan MotoGP Mandalika

“Pemohon bisa mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan," kata dia.

Nirwala menambahkan para pemohon perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen berkaitan dengan identifikasi keasalan barang yang telah disahkan oleh eksportir.

Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai.

Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI.

“Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.

Aturan itu mulai efektif pada 10 Februari 2022.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, atau bisa mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Masalah Impor Baja, Bang Adian Singgung Peran Regulator


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler