Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Bakteri

Senin, 21 Februari 2022 – 21:40 WIB
Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian musnahkan benih bakteri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai akan menindak barang impor atau ekspor yang tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, memiliki kewenangan dalam melaksanakan penegahan, yaitu tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Registrasi IMEI untuk Pekerja Migran dan Pelajar dari Luar Negeri

Jika dalam jangka waktu barang tersebut tidak dipenuhi, maka Bea Cukai akan menerapkan berbagai regulasi, seperti pelelangan, hibah, bahkan pemusnahan, sebagai tindak lanjut penanganan barang tegahan tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan barang yang sifatnya merusak dan mempunyai dampak kesehatan bagi manusia, baik secara jasmaniah maupun rohaniah.

"Jenis barang hasil yang dimusnahkan adalah tidak tahan lama/cepat busuk, dalam hal ini makanan, obat-obatan, dan sebagainya," kata dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Klinik Ekspor di 3 Daerah Ini untuk Bantu Produk UMKM

Selain itu, kata dia, bersifat merusak dan berbahaya seperti asam sulfat, belerang, dan merupakan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Disebutkan Hatta, dalam dua bulan terakhir Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan barang-barang tegahan yang memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I (Barantan) Semarang memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Semarang.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Tindakan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Barantan, Pelabuhan Tanjung Emas itu diambil karena benih Lettuce Jonction dan Tomat Aruru sebanyak 4.177 Kilogram atau 40 kemasan asal Netherlands yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Salah satu pathogen yang menyebabkan penyakit busuk cincin pada tumbuhan dan Virus mosaik Arabis adalah patogen tanaman virus yang diketahui bisa menginfeksi banyak inang

Selang satu hari dari pemusnahan tersebut, pemusnahan kedua digelar di Kawasan Industri Medan oleh Bea Cukai Belawan dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan impor tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.

"Barang hasil penindakan yang kami musnahkan berupa delapan kantung Canada green peas dan dua puluh kantung wheat dengan perkiraan berat 500 kg. Semua barang tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar pada tempat pengelolaan limbah menggunakan incinerator hingga hancur dan tidak memiliki nilai guna lagi," jelas Hatta.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus menguatkan sinergi antarinstansi dalam menjalankan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal.

“Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian akan selalu bekerja sama dalam mewujudkan keamanan pangan. Pelabuhan maupun kantor pos merupakan tempat lalu lintas pangan keluar maupun ke dalam negeri,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Perak Beri Fasilitas Impor dalam Perhelatan MotoGP Mandalika


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler