jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Petualangan Fauzan Rahman sebagai pengedar sabu-sabu berakhir, Kamis (17/5).
Pria 24 tahun itu ditangkap Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, di Jalan Banyu Barau.
BACA JUGA: Inilah Barang Bukti yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
Saat itu, Fauzan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Polisi yang sedang melakukan patroli melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Aparat langsung mendatangi dan memeriksa pelaku.
BACA JUGA: Puluhan Gram Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Kopi
Fauzan tidak berkutik setelah polisi menemukan satu paket sabu-sabu siap pakai dan seperempat pil ekstasi.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan tiga paket sabu-sabu di celana dalam yang dipakai Fauzan.
BACA JUGA: Tembak Pelaku di Depan Umum, Polisi: Mereka Pura-pura Saja
Ada juga uang sebesar Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada polisi, Fauzan berdalih belum lama menjadi pengedar narkoba.
Dia mengaku menjadi pengedar barang haram itu karena terimpit kebutuhan sehari-hari.
“Benar, jajaran Polres HSS meringkus seorang pria yang sudah menjadi TO,” kata Kasubbag Humas Iptu Ghandi Ranu. (shn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk saat Tunggu Pelanggan
Redaktur : Tim Redaksi