jpnn.com, PASURUAN - Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap Choirul Juana Prana, warga Desa Sumbersuko, Pasuruan, Jatim.
Dia adalah seorang pengedar sabu yang hendak bertransaksi .
BACA JUGA: Pengedar Jual Ecer Sabu - Sabu Rp 20 Ribu
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
Penangkapan Choirul berawal ketika polisi berhasil mengamankan Mario. Warga Desa Kalisampurno, Tanggulangin, itu merupakan pengguna sabu-sabu.
BACA JUGA: Awalnya Ngeles, Pengedar Sabu-Sabu Akhirnya Tak Berkutik
Barang haram tersebut dibeli dari Choirul. "Setelah kami telusuri, Choirul warga Pasuruan," ucap Kasatresnarkoba Kompol Sugeng Purwanto.
Keterangan Mario itu lantas menjadi data awal bagi polisi. Korps baju cokelat tersebut segera bergerak ke Pasuruan.
BACA JUGA: Dua Pria Tertangkap Bawa Enam Poket Sabu-Sabu
Salah satu lokasi yang dipantau adalah Jalan Raya Pulungan, Gempol, Pasuruan. "Akses itu sering digunakan sebagai tempat transaksi,'' ucapnya.
Mulai pagi, polisi menyanggong Choirul. Pukul 19.00, tersangka akhirnya tiba di jalan tersebut.
Pria berusia 35 tahun itu tampak menunggu pelanggannya. "Langsung kami tangkap," ujarnya.
Setelah meringkus pelaku, polisi segera melakukan pemeriksaan. Dari keterangan, Choirul sudah dua kali bertransaksi paket sabu-sabu dengan Mario.
Pertama, awal bulan lalu dia bertransaksi sabu-sabu seberat 0,60 gram. Transaksi kedua awal April berupa 0,50 gram sabu-sabu. (aph/c6/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling
Redaktur & Reporter : Natalia