jpnn.com, NUNUKAN - SO (22) ditangkap personel Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran terbukti memiliki sabu-sabu.
Dia menyimpan barang haram tersebut di celana dalamnya.
BACA JUGA: Di Hadapan Polisi, Kakek 4 Cucu Mengaku Menyesal
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, SO alias FY diciduk di daerah Jembatan Haji Putri, Pelabuhan Baru, Nunukan Timur, Jumat (4/8).
“Saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan SO. Kemudian digeledah dan ditemukan sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu tersebut tepat di dalam CD yang dia kenakan,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Sabtu (5/8).
BACA JUGA: Ketika Polisi Menyamar sebagai Pembeli Sabu-Sabu
Dia menambahkan, sabu-sabu yang dibawa pelaku dikemas dalam plastik bening ukuran besar kemudian dibungkus lakban hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui asal barang haram tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sidang Lucu, Hakim Ngakak Dengar Curhat Pengedar Sabu-Sabu
Petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 41,72 gram, lakban warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam.
SO dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (akz/ogy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas, Polisi Dapat Tangkapan Besar Lagi
Redaktur & Reporter : Ragil