jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian menggeber pemberkasan empat petugas keamanan TransJakarta ED (26), Ive (28), DR (27), dan YKL (23) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap YF, di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa selain sudah memeriksa saksi-saksi, polisi telah menyita pakaian korban yang ternoda sperma salah satu tersangka.
BACA JUGA: Berusaha Bunuh Istri Karena Kasihan
Namun, kepolisian tidak menahan para tersangka ini. "Setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan," katanya, Jumat (24/1).
Ia beralasan, alasan tidak dilakukan penahanan antara lain karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada yang menjamin tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
BACA JUGA: Tusuk Istri, lalu Tenggak Racun Tikus di Depan Anak
Kendati tak menahan, penyidik tetap mempercepat proses pemberkasan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Tidak dilakukan penahanan namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," ungkap Rikwanto.
BACA JUGA: Ngapung di Sungai, Ada Dua Peluru di Sakunya
Menurut Rikwanto, korban mengenal salah satu tersangka, YKL. Saat pingsan di dalam Transjakarta, korban dibawa ke Halte Harmoni. Di sana, pelaku dan rekan-rekannya kemudian membawa korban ke ruang genset. "Dipijat supaya siuman dan kembali pulih," katanya.
Nah, di dalam proses itulah diduga terjadi pencabulan dan pelecehan seksual oleh para pelaku terhadap korban. "Di dalam prosesnya disamping memijit juga meraba-raba," kata Rikwanto.
Lebih jauh kepada masyarakat pengguna transportasi umum, Polda Metro Jaya mengimbau lebih baik berkelompok dan tidak sendiri-sendiri.
"Lebih baik memilih kelompknya sendiri, misal perempuan menyatu dengan kelompoknya yang perempuan, seperti kereta sudah ada gerbong khusus," imbau Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, empat petugas keamanan bus TransJakarta diduga melakukan pencabulan terhadap karyawati swasta YF (29), Rabu (22/1) sekitar pukul 14.00, di Halte Harmoni, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan korban awalnya menumpang Transjakarta Koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni. Korban naik dari depan Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakpus.
"Waktu itu korban mengenakan celana pendek dan kaos tipis," kata Tatan, Rabu (22/1).
Menurutnya, ketika TransJakarta melintas di halte Atrium Senen, YF tiba-tiba pingsan. Perempuan yang ngekost di Jalan Sumur Batu, Kemayoran, Jakpus, itu pingsan karena penyakit asmanya kambuh.
Petugas pengamanan dalam bus kemudian berupaya memberikan pertolongan. Korban lantas diturunkan di Halte Harmoni. Kemudian, petugas memanggil empat orang rekannya sesama petugas keamanan.
Menurut Tatan, salah satu tersangka, ED, membawa korban ke ruang genset di belakang halte. Tak lama kemudian, lanjut dia, menyusul tiga orang petugas lainnya.
Saat itulah korban yang masih dalam kondisi pingsan diduga dicabuli oleh empat petugas keamanan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nganggur, Kerjain Keponakan
Redaktur : Tim Redaksi