jpnn.com - SIDIMPUAN - DH (34), warga Kampung Marancar, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Sumut, yang diketahui telah mencabuli Kembang (nama samaran), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di ruangan tahanan sementara Polres Psp.
Kepada Metro Siantar (Grup JPNN) Kamis (23/1), saat ditemui di ruangan Sat Reskrim Polres Kota Psp, DH mengaku, semua dilakukan di rumah saat istrinya bekerja sebagai pencuci pakaian dan anak-anaknya pergi sekolah.
BACA JUGA: Mantan Kasek Gantung Diri di Pohon Rambutan
"Korban adalah anak dari adik istri saya. Selama ini dia dititipkan mamaknya di rumah kami, karena mamaknya sudah kawin lagi, dan suaminya tidak menginginkan korban bersama mereka tinggal di Medan," jelas tersangka.
Ceritanya lagi, awal mencabuli korban sekitar November 2013. Dia mengaku lupa hari dan tanggalnya. Saat itu, korban sedang tidur. Kemudian, tersangka yang mengaku sudah empat bulan menganggur tersebut, masuk ke dalam kamar korban.
BACA JUGA: Ditembak Polisi, Anak PNS Pengadilan Kehilangan Kaki
"Hanya tiga kali saya melakukannya. Itu semua saya lakukan di rumah, dan terakhir kali saya lakukan pada akhir tahun (Desember, red) 2013 lalu," terangnya.
Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu memaksa korban dan mengaku tidak pernah merayu dan membujuknya. Setiap usai melakukannya, tersangka juga tidak pernah memberikan atau mengiming-imingi sesuatu kepadanya.
BACA JUGA: Pergoki Suami Selingkuh, Istri Mendadak Tewas
"Enggak ada saya bujuk, tapi setiap kali saya melakukannya, korban selalu menangis, dan berlari ke luar, lalu bermain bersama teman-temannya. Dan, enggak pernah saya berikan apa-apa," ujarnya sambil menangis mengakui perbuatannya.
"Mungkin karena faktor saya menganggur. Jadi, itu yang membuat khilaf padahal hubungan saya dengan istri baik-baik saja. Enggak ada cekcok dan pertengkaran," aku pria yang sebelumnya bekerja sebagai penarik betor tersebut.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Psp Ipda Maria Marpaung, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya saat dibawa oleh uwak perempuannya (istri tersangka) ke rumah ibunya di Medan, pada Senin (23/12) lalu.
"Korban sempat diantarkan uwak perempuannya berinisial S Boru N ke tempat ibunya berinisial SR di Medan pada akhir Desember tahun lalu. Menurut ibunya, di sana korban mengaku kalau ia sudah diapa-apakan oleh uwak laki-lakinya (tersangka, red). Kemudian, pada Sabtu, 18 Januari baru dilaporkan," ungkap Ipda Maria.
Lanjutnya lagi, menurut keterangan korban, usai tersangka melakukan perbuatan tersebut, korban sempat menjerit dan berteriak. Namun tersangka tetap saja mengulanginya.
"Padahal setiap kali melakukannya, korban selalu berteriak dan mengatakan uwak jahat... uwak jahat.., tapi tersangka tetap saja mengulangi perbuatannya. Kami duga dilakukan bukan hanya tiga kali seperti pengakuannya itu," ucap Kanit PPA lagi.
"Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 82 KUHP Pidana Undang Undang Perlindungan anak Nomor 23, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (yza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipicu Dendam, Sopir Omprengan Habisi Teman Seprofesi
Redaktur : Tim Redaksi