Ada Calo di Uji KIR Kendaraan

Rabu, 02 Juni 2010 – 14:37 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai tidak merespons keluhan masyarakatPasalnya, berkali-kali diingatkan soal adanya pungutan liar (pungli) dan sistem retribusi dalam pengujian kir yang tidak beres, tetap cuek

BACA JUGA: Revitalisasi Waduk untuk Tangkal Banjir

Peringatan itu disampaikan Ketua Organda Unit Mimo Angkupat DKI Jakarta, Safruhan Sinungan


Menurut Safruhan, secara pribadi maupun organisasi telah mengusulkan diberlakukannya umur kendaraan angkutan umum

BACA JUGA: Banyak Penghuni Apartemen Tidak Disensus

Dengan demikian bisa meminimalisir pungli
“Menurut saya, tidak adanya ketegasan dari aparat Dishub dan Pemerintah Daerah DKI yang melanggengkan terjadinya pungli dalam pengujian kir baru

BACA JUGA: Menengok SMKN Berstandar Internasional

Sehingga kendaraan-kendaraan angkutan umum seperti unlimited,” kecam Safruhan Sinungan, ketua Organda Unit Mimo Angkupat DKI Jakarta di kantornya, kawasan Rawamangun, Jakarta.

Safruhan mengaku telah mengusulkan tentang pembatasan umur kendaraan public transportasiJangan cuma taksi yang dikenai pembatasan umur hingga maksimal selama tujuh tahun“Kalau taksi diberi pembatasan umur operasional selama tujuh tahun dan berjalan sukses seperti kenyataannya selama ini, mengapa kendaraan angkuta umum lain seperti unlimited" Saya sudah sampaikan ke Dishub dan Pemda dalam setiap kali pertemuan dan katanya sekarang lagi dibahas, tapi kok rasanya lamanya jugaApa kuping aparat terkait itu sudah tuli?” sindir Safruhan yang juga pengusaha angkutan umum atau mikrolet.

Menurut dia, umur kendaraan kelompok bus kecil seperti mikrolet dibatasi masa operasionalnya dari 10 hingga 12 tahun sajaSedangkan untuk jenis trailer selama 15-20 tahun”Soalnya kalau dibiarkan, inilah yang jadi lahan pungli di PKB (pengujian kir baru, red) bagi DishubTerbukti kendaraan reot bisa dapat KIR,” ujarnya.

Biar pun sekarang biaya kir sudah gratis, lanjut dia, tapi tetap saja masyarakat harus mengeluarkan biayaIni sekali lagi membuktikan aparat Dishub tidak ketat dalam melakukan pengawasan atau bahkan hampir tidak pernah ada”Saya yang jelas-jelas pengurus Organda, kalau mengurus kir, pasti keluar biaya Rp 150-200 ribu per kendaraanIni namanya biaya silumanBiar mobil bagus, apalagi mobil reot,” sindirnya lagi.
Kalau dilihat dari nominalnya, rinci dia, kelihatan kecil memangTapi coba dikalikan ribuan kendaraan setiap hari dan harus dilaksanakan PKB setiap enam bulan sekaliKarena adanya jumlah besar inilah, maka terkesan pungli ini dipelihara”Ini bukan rahasia umum lagi kokBuktinya media massa pun tak bosan-bosan terus memberitakan,” ujarnya.

Ditanya soal adanya sistem penyewaan onderdil untuk meluluskan kendaraan pada saat mengikuti PKB, Safruhan mengakui hal itu memang ada”Penyedia onderdil untuk disewakan kepada orang yang mengurus PKB pun sudah bukan rahasia umumItu makanya, jangankan mau mencapai kenyamanan dalam menaiki angkutan umum, persoalannya infrastrukturnya saja payah,” kecamnya.

Di bagian lain Syafruhan mengatakan, PKB merupakan pintu gerbang utama untuk mewujudkan pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2003 Tentang Langit Biru atau udara sehatUji kir ini menjadi mata rantai dari semua urusan udara bersih yang tidak cukup dengan mendapat stiker, tapi lolos tidaknya kendaraan tergantung penerapan  yang dimulai dari hilir atau di proses PKB tadi,” pungkasnya(ers)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRT Culik Dua Balita di Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler