jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa capim yang berasal dari birokrat termasuk penegak hukum, masih banyak yang tidak tertib terkait pelaporan LHKPN. Dia menegaskan sudah seharusnya tidak diloloskan seleksi sebagai capim KPK.
BACA JUGA: IPW Prediksi 3 Jenderal Ini Bakal Lolos Seleksi Capim KPK
“Fokusnya adalah capim KPK yang berasal dari birokrat termasuk penegak hukum, namun dia tidak tertib mengajukan LHKPN bahkan ada yang baru mengajukan jelang pendaftaran, semestinya tidak lolos untuk seleksi di pansel,” kata Boyamin, Minggu (28/7).
Dia menambahkan masalah tersebut jangan dibiaskan dengan calon dari swasta, yang memang selama ini tidak ada kewajiban melaporkan LHKPN. “Baru nanti kalau terpilih (dari swasta), baru wajib mengajukan LHKPN,” jelas Boyamin.
BACA JUGA: Pansel Capim KPK Terima 900 Masukan Publik, Isinya Mengejutkan
BACA JUGA: IPW Prediksi 3 Jenderal Ini Bakal Lolos Seleksi Capim KPK
Menurut Boyamin, harusnya Pansel Capim KPK bersikap tegas. Menurut dia, capim dari penegak hukum yang tidak tertib urusan LHKPN maka bisa dicoret pada tahapan tes selanjutnya.
BACA JUGA: Peserta Seleksi Capim KPK Tinggal 104 Orang, Ada 12 Pendaftar dari Unsur Polri
“Gampang. Pada tahap berikutnya setelah psikotes maka capim yang berasal dari birokrat dan penegak hukum yang tidak tertib lapor LHKPN, maka dicoret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menyatakan bahwa pelaporan LHKPN hanya diwajibkan bagi capim yang sudah resmi terpiih. Menurut dia, sebelum dilantik capim tersebut harus melaporkan LHKPN. Menurut Yenti, hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK.
“Tulisannya adalah ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pansel kami menerjemahkan itu dengan cara karena untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," jelasnya di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Menurut Yenti, dalam syarat administrasi capim diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaporkan LHKPN jika terpilih. Termasuk pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan asal dan tidak rangkap jabatan.
Seperti diketahui, sebanyak 104 capim KPK mengikuti tes psikologi, Minggu (28/7) di gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan. Dari 104 itu, sembilan di antaranya anggota Polri, tiga pensiunan polisi, tujuh hakim, dua mantan hakim, empat jaksa, dua pensiunan jaksa, 14 dari unsur KPK, 19 dosen, 11 advokat, dan empat auditor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Redaktur & Reporter : Boy