Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini

Senin, 22 Juli 2019 – 06:46 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, GRESIK - Sempat tertunda, KPU Gresik, Jatim akhirnya menetapkan perolehan suara parpol serta para calon anggota DPRD periode 2019-2024 terpilih.

Hasilnya tak berbeda dengan penghitungan manual berdasar rekapitulasi hasil pemilu bulan lalu.

BACA JUGA: Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa

Delapan parpol menempatkan kadernya sebagai wakil rakyat periode lima tahun mendatang. PKB menjadi partai peraih kursi terbanyak.

BACA JUGA : Wuihhh, Dibutuhkan Dana Rp 600 Juta untuk Lantik Caleg Terpilih

BACA JUGA: Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno baru - baru ini. Tahapan tersebut dilakukan setelah KPU memperoleh salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi.

"Tahap selanjutnya adalah persiapan pelantikan para caleg terpilih. Hasil pleno ini menjadi acuan kami untuk pengusulan," kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.

BACA JUGA: Pejabat Era Jokowi Malas Laporkan Harta Kekayaan

Sesuai regulasi, pelantikan caleg terpilih itu bakal dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Gresik periode 2014-2019.

Yakni, 23 Agustus. Meski demikian, para kandidat tersebut berpotensi tak bisa diikutkan dalam pelantikan.

Sebab, ada syarat lain yang harus dilalui. ''Para caleg terpilih diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terlebih dulu,'' ucapnya. Dalam pleno itu, KPU meminta para caleg terpilih menyelesaikan kewajiban tersebut.

BACA JUGA : Politikus ini Tetap Caleg Terpilih meski Jadi Terdakwa

Perhelatan rapat pleno kemarin berlangsung mulus. Nyaris tak ada dinamika dalam rapat itu.

Sebab, seluruh parpol sudah bisa memprediksi perolehan kursi masing-masing. Dari 50 kursi yang tersedia, PKB berhasil mendapatkan13 kursi sekaligus berhak mendapat jatah ketua DPRD.

Sementara itu, Gerindra dan Golkar sama-sama memperoleh delapan kursi. PDIP meraih enam kursi.

Tiga parpol tersebut berhak menempatkan wakilnya pada posisi wakil ketua DPRD Gresik. Sisa kursi DPRD Gresik diperoleh empat parpol lainnya. Yakni, Nasdem (5 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), serta PAN (3 kursi).

Wajah DPRD Gresik periode lima tahun mendatang juga relatif tak banyak berubah.

Sebab, sekitar 60 persen di antaranya adalah wajah-wajah lama. Bahkan, banyak di antaranya yang sudah duduk di kursi dewan lebih dari dua periode. Dari PPP ada Lilik Hidayati dan Choirul Huda. Di PAN ada Mustajab dan Fakih Usman.

Incumbent juga ada di PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga PDIP.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Imron Rosyadi memberikan apresiasi atas tuntasnya seluruh tahapan pemilu di Gresik tanpa ada problem signifikan. "Tentunya, kami berterima kasih kepada KPU dan seluruh stakeholder dalam pemilu," katanya. (ris/c20/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimohon Kesadaran 61 Anggota Dewan yang Belum Lapor ke KPK


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler