Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya

Jumat, 06 April 2018 – 17:35 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menambah masa cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Penambahan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diperinci dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kedua regulasi tersebut mengakomodasi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Untuk itu, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2018: Muncul Opsi Tambah Cuti Bersama

"Ketentuan ini karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya," ujar Ridwan, Jumat (6/4).

Dia mencontohkan seorang perawat berstatus PNS di sebuah rumah sakit daerah yang tidak memperoleh cuti bersama selama lima hari pada liburan Idulfitri Juni 2017. Sebab, perawat itu harus tetap bertugas.

BACA JUGA: Ada Sekolah Hanya Kepseknya Saja yang PNS

Karena itu, PNS yang tak ikut cuti bersama pada 2017 memperoleh cuti tambahan selama lima hari kerja. "Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak berikan cuti bersama hanya bisa digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Juni 2018 Para PNS Gajian Tiga Kali, Tajiiir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cuti PNS   PNS   Cuti Bersama   BKN  

Terpopuler