Ada Diskresi untuk Honorer K2 menjadi ASN, Bu Nur: Syukran Pak Jokowi 

Sabtu, 25 Juni 2022 – 14:39 WIB
Nur Baitih. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer K2 bisa bernapas lega. Ini setelah pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan khusus kepada honorer K2 dalam pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah sudah bersepakat untuk menyelesaikan status kepegawaian honorer K2.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sakit, Reaksi Honorer K2 di Luar Dugaan 

"Penyelesaiannya lewat dua opsi, yaitu filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Suhajar dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan honorer K2 yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Tidak Lulus CPNS & PPPK Dapat Formasi Khusus, Waktunya Panjang 

Bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. 

BACA JUGA: PPPK 2022: Kabar Gembira dari KemenPAN-RB untuk Honorer Nakes, Bisa Plong nih

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Sebelumnya, kritikan terus disampaikan honorer kepada pemerintah pusat. Kondisi tambah runyam sejak terbit Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu isinya menegaskan penghapusan honorer ditenggat hingga 28 November 2023.

Merespons kebijakan tersebut, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan kegembiraannya.

Apa yang disampaikan Sesjen Suhajar sama seperti informasi yang diperoleh mereka saat beraudensi dengan pejabat Kemendagri dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Ternyata benar memang ada diskresi khusus untuk honorer K2 baik guru, tenaga kesehatan, penyuluh,  administrasi dan teknis lainnya.

Hasil rakornas itu juga membuktikan, pusat menginginkan pemerintah daerah menyelesaikan honorer K2, bukan memberhentikan secara massal. Karena sejatinya SE MenPAN-RB itu untuk meningkatkan status pegawai non-ASN termasuk honorer K2.

"Syukran Pak Jokowi. Bapak Presiden telah mendengarkan keluhan honorer K2," ujar Bu Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (25/6). (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler