jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak agar uang tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) diselesaikan secara cepat dan simultan.
Pasalnya, uang tersebut dipotong dari gaji prajurit TNI AD setiap bulannya dengan harapan di saat pensiun memiliki rumah.
BACA JUGA: Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Nenek Yakoba
Dia juga sangat menyesalkan dugaan korupsi dana TWP sebesar Rp 700 miliar.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Informasi yang saya dapat, uang TWP yang tidak jelas keberadaannya itu mencapai 700 miliar rupiah," kata politisi PDI Perjuangan ini dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com, Senin (14/2).
BACA JUGA: Perumahan Dinas TNI AL Jadi Contoh Toleransi Umat Beragama
Dia menambahkan saat ini petinggi-petinggi TNI AD sudah memberikan arahan agar Rp 320 miliar dari uang yang hilang itu diselesaikan oleh lembaga terkait yang dipimpin BTN.
Sisanya, imbuh Hasanuddin, sebanyak Rp 380 miliar lagi diselesaikan secara hukum.
BACA JUGA: Uji Materi Aturan Batas Pensiun Prajurit TNI, DPR Ambil Langkah Injak RemÂ
"Bicara soal hukum andaikan pelaku itu bisa dijerat pidana dan dipenjarakan, saya berharap agar uang yang 380 miliar itu dikejar dan harus dikembalikan karena ini adalah uang prajurit dan demi kesejahteraan prajurit," tegasnya.
Hasanuddin mengapresiasi saat ini para tersangka kasus korupsi TWP ini yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) sudah diproses di Oditur Militer Tinggi (Kaotmili) II Jakarta.
Dia juga sangat menyayangkan program yang sangat bagus dan tulus demi kesejahteraan anggota TNI di masa pensiun malah disalahgunakan oknum yang tak bertanggung jawab.
"TWP ini adalah program yang bagus sebagai upaya agar prajurit memiliki rumah di masa pensiun. Kasihan kan prajurit dipotong gaji tiap bulan agar punya rumah di masa tua, malah disalahgunakan," pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari-5 Maret 2022.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk keuangan negara yang mana sumbernya adalah gaji prajurit TNI AD yang dipotong dengan sistem autodebit.
Akibatnya negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad