jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi program Mendikbudristek Nadiem Makarim soal kurikulum prototipe. Kurikulum tersebut dinilai tanpa melalui uji publik yang memadai.
Selain itu menurut Wakil Sekjen FSGI Mansur, penerapan kurikulum prototipe tidak transparan, apalagi dana ujicoba melampaui kurikulum 2013 (K-13).
BACA JUGA: FSGI Ungkap Kejanggalan Anggaran Uji Coba Kurikulum Prototipe, KPK Perlu Tahu Ini
Mansur mengatakan selayaknya sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas harus memiliki naskah akademik komprehensif. Berdasar pada kajian yang terpublikasi dengan baik dan diikuti uji publik.
Kenyataannya kata dia, kurikulum prototipe telah menjadi pertanyaan besar bagi publik.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Targetkan Semua Daerah di Provinsi Ini Terapkan Kurikulum Prototipe
"Ada dugaan kurikulum ini dipahami dan dibuat oleh komunitas tertentu untuk diterapkan pada komunitas yang diciptakan dengan istilah “Penggerak” dengan perlakuan kelebihan khusus," beber Mansur dalam pernyataan resminya, Jumat (28/1).
Sekjen FSGI Heru Purnomo menambahkan, telah terjadi perubahan standar nasional pendidikan (SNP).
BACA JUGA: Federasi Guru Sebut Terjadi Dualisme Kurikulum, Berbahaya!
Kurikulum prototipe yang dibuat untuk mencapai profil pelajar Pancasila ini dibangun di atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021.
Heru membeberkan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum dan capaian pembelajaran telah dirumuskan.
Pembelajaran reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila maupun project untuk penguatan (profil pelajar Pancasila) sudah ditetapkan.
"Ironisnya, PP 57/2021 tentang SNP ini, setelah uji publik diubah dengan PP 4/2022 tentang Perubahan SNP," ucap Heru.
Dia membeberkan perubahan yang cukup mendasar pada Pasal 36-37 Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila.
Penambahan Ayat 1a yang berbunyi: (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 Ayat (2) ada penambahan mata pelajaran wajib pendidikan Pancasila.
"Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika tidak pada 2024 berpotensi untuk diubah atau dibatalkan," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad