JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTPMenurutnya, Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.
“Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar
BACA JUGA: Ical: Papua Urusan Internal RI
Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan,” kata Danang di Jakarta, Rabu (26/10).Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi
“Faktanya, beberapa daerah membangun sistem admnistrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA: LPSK Lindungi Pelapor Kasus Rektor Universitas Manado
DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana bisa dijadikan sebagai contoh,” ujar Danang.Menurut Danang, DKI Jakarta sudah menargetkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah dilengkapi dengan identitas sidik jari atau finger scan sebelum tahun 2009
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan ICW, lanjut Danang, sistem SIAK sudah menggunakan teknologi finger print dan update database kependudukan yang dilakukan secara online (kecamatan-kabupaten)
BACA JUGA: KPK Akui Kesulitan Hadapi Beking Nunun
Namun, pascaberlakunya e-KTP yang berskala nasional, sistem informasi kependudukan yang sudah dibangun tersebut menjadi tidak terpakai“Investasi pemerintah daerah terhadap sistem informasi menjadi sia-sia,” tandas Danang(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Galakkan Program Magang
Redaktur : Tim Redaksi