LPSK Lindungi Pelapor Kasus Rektor Universitas Manado

Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:10 WIB

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim yang diketuai  Lili Pintauli ke Provinsi Manado, Sulawesi UtaraLangkah ini sebagai tindak lanjut laporan Stanli Ering yang menuding Rektor Universitas Manado terlibat tindak pidana gratifikasi dan korupsi dalam bidang Pendidikan.

Lili Pintauli menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah terkait dengan status hukum pemohon,sebagai terdakwa di Polres Minsel, Kejaksaaan Negeri Tondano, Pengadilan Negeri Tondano serta KPK

BACA JUGA: KPK Akui Kesulitan Hadapi Beking Nunun

LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
 
“LPSK akan lakukan pendampingan selama dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, koordinasi penanganan laporan tipikor pemohon di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta legal opini terkait status sebagai pelapor yang dikirimkan ke PN Tondano,” kata Lili Pintauli melalui siaran persnya yang diterima JPNN, Rabu (26/10).

Stanli Ering juga mendapatkan bantuan dan dukungan dari Asian Human Rights Commission dan LBH Manado
Menurut Lili, Ering adalah seorang whistleblower murni yang mendapatkan ancaman secara fisik dan psikis terkait dengan laporan yang disampaikan

BACA JUGA: Muhaimin Galakkan Program Magang

Stanli, lanjutnya, juga diteror terkait dengan ancaman penculikan, pembunuhan serta fitnah yang selalu dilemparkan akibat terganggunya seseorang yang merasa dilaporkannya.

“Untuk itu perlu adanya dukungan semua pihak dan penanganan yang tepat agar penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar,” jelas Lili.

Diketahui, LPSK kembali menerima permohonan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan
Stanli Ering seorang dosen di Universitas Manado Sulawesi Utara melaporkan Rektor Universitas Manado atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi di universitas tersebut.

Pelapor mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi tersebut terdapat dana penelitian yang disalahgunakan, adanya pemberian mobil kepada rektor dari salah satu bank ternama terkait dengan pembebasan tanah di Univeritas Manado serta pembangunan gedung laboratorium di Universitas Manado yang tidak menggunakan anggaran yang semestinya.

Kasus tersebut sampai saat ini telah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Revisi UU

Namun, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor atas dugaan tindakan pencemaran nama baikAdapun kasus pencemaran nama baik ini berjalan sangat cepat dan sudah berada pada tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tondano.

Sedangkan untuk laporan tindak pidana korupsi di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano dan saat ini sudah mencapai tahap penetapan tersangka setelah dilakukan audit terhadap kerugian negara(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Selesaikan PR Darwinsaikan PR Darwin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler