Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century

KPK Bisa Panggil Boediono

Kamis, 06 Maret 2014 – 07:23 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus Century memasuki babak baru. Salah satu terdakwa perkara tersebut, Budi Mulya hari ini (6/3) mulai disidangkan di pengadilan tipikor. KPK menyebut perkara ini melibatkan sejumlah nama lain yang bersama-sama melakukan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan dakwaan setebal 180an halaman untuk Budi Mulya sifatnya akumulatif. Yakni dakwaan primer dan subsider.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bersikeras tak Bersalah

"Fokus dakwaannya ada dua yakni terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pemberian Jangka Pendek) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," jelasnya.

Dakwaan untuk Budi Mulya itu juga akan memaparkan peran sejumlah nama. Bambang menyebut ada 5-6 orang yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya.

BACA JUGA: Wahid dan Aswanto Jangan Ikuti Jejak Akil

Saat ditanya apakah dari nama-nama itu ada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu yakni Wakil Presiden Boediono, Bambang tak menjawab.

"Kita tunggu besok saja kalau dakwaannya sudah jelas dibacakan," ujar Bambang di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, kemarin (5/3). Mantan advokat itu hanya memastikan 5-6 orang itu merupakan rekan kerja Budi Mulya.

BACA JUGA: Sempat Tolak Prabowo, BEM Nusantara Minta Maaf

Bambang mengungkapkan selama proses penyidikan setidaknya KPK telah memeriksa 130 saksi. Sebanyak 120 orang berstatus sebagai saksi faktual dan 10 orang lainnya berstatus sebagai ahli.

Pria kelahiran Jakarta itu belum bisa memastikan apakah seluruh saksi itu akan dihadirkan dalam sidang atau tidak. "Tergantung strategi penanganan dari jaksa penuntut umum nantinya," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi dilakukan juga terhadap Boediono. Sebab saat proses penyidikan Boediono juga pernah diperiksa penyidik KPK. Dengan alasan protokoler, kala itu pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di Kantor Wakil Presiden.

Menurut Bambang KPK nantinya akan mendalami hasil persidangan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pengembangan perkara Bank Century.

Jika memang pengadilan nantinya memang memutuskan keterlibatan pihak lain, maka KPK membuat kebijakan dengan membuka penyelidikan baru, yang kemudian penetapan tersangka.

Dakwaan Budi Mulya juga akan memaparkan kerugiaan negara yang timbul akibat pemberian FPJP. Bambang mengatakan penetapan kerugian negara itu didasarkan dari hasil penyidikan serta perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bambang menyebutkan dari kerugiaan negara akibat FPJP dan penetapan bank gagal nilainya mencapai Rp 7 triliun.

Bambang mengklaim penanganan perkara yang dilakukan KPK atas kasus Bank Century tidaklah lambat seperti yang banyak dikritik selama ini.

Menurut dia surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tertanggal 17 Desember 2012 "Dua minggu lalu berkas juga sudah masuk ke pengadilan. Jadi penanganan kasus Century ini sangat berat tetapi relatif lebih cepat ditangani," terangnya.

Selama ini penanganan perkara Bank Century oleh KPK memang kerap mendapatkan sorotan. Lembaga antirasuah ini dituding lambat dan tidak tegas karena menyangkut sejumlah nama pejabat tinggi. Target membawa kasus ini ke persidangan juga meleset.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menargetkan perkara Budi Mulya sudah bisa dibawa ke persidangan sebelum 2014.  Abraham menegaskan Budi Mulya meruapakan awal untuk mengungkap aktor lain dalam perkara Century. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Disebut Tidak Siap Terima Pengaduan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler