JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris dan narkoba, membuat empat napi batal menghirup udara bebas.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, beberapa narapidana mengeluhkan adanya fax dari Menkumham yang berakibat mereka batal menghirup udara bebas"Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban
BACA JUGA: Saksi Sudutkan Politisi PPP Penerima Suap dari OB
Masak, hak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," sesal Aboe, Kamis (10/11), saat mengunjungi Lapas Martapura, pada masa reses ini.Dia sangat menyesalkan surat Menkumham yang di-faximilie ke lapas-lapas di negeri ini
"Gimana nasib pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani? Tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas
BACA JUGA: Dana E-KTP Dibayar Tergantung Keseriusan Konsorsium
Siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka," kata politisi PKS tersebut, melalui pesan singkatnya kepada wartawan."Kasihan tuh pak Putu, seharusnya bebas tanggal lima, tapi sampai sekarang masih harus dipenjara
BACA JUGA: Peralatan E-KTP Terus Ditambah
Aboe pun menyesalkan bila mereka hanya jadi korban pencitraan pemerintah."Yang saya sesalkan ketika ini semua hanya untuk pencitraannBerarti mereka ini kan korban politik pencitraan saja," ungkap dia.
Secara prinsip dia mengaku setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris"Tapi bukan begini caranyaLakukan dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Tuti, Ada 303 TKI Segera Dipancung
Redaktur : Tim Redaksi