Ada Fax Menkumham, Empat Napi Batal Bebas

Kamis, 10 November 2011 – 21:31 WIB

JAKARTA -- Faximilie Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris dan narkoba, membuat empat napi  batal menghirup udara bebas.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, beberapa narapidana mengeluhkan adanya fax dari Menkumham yang berakibat mereka batal menghirup udara bebas"Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban

BACA JUGA: Saksi Sudutkan Politisi PPP Penerima Suap dari OB

Masak, hak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," sesal Aboe, Kamis (10/11), saat mengunjungi Lapas Martapura, pada masa reses ini.

Dia sangat menyesalkan surat Menkumham yang di-faximilie ke lapas-lapas di negeri ini
Aboe turut menyesalkan adanya empat orang yang batal bebas gara-gara fax tersebut.

"Gimana nasib pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani? Tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas

BACA JUGA: Dana E-KTP Dibayar Tergantung Keseriusan Konsorsium

Siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka," kata politisi PKS tersebut, melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

"Kasihan tuh pak Putu, seharusnya bebas tanggal lima, tapi sampai sekarang masih harus dipenjara
Lantas dimana keadilan, dimana kepastian hukum?" kata dia

BACA JUGA: Peralatan E-KTP Terus Ditambah

Aboe pun menyesalkan bila mereka hanya jadi korban pencitraan pemerintah.

"Yang saya sesalkan ketika ini semua hanya untuk pencitraannBerarti mereka ini kan korban politik pencitraan saja," ungkap dia.

Secara prinsip dia mengaku setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris"Tapi bukan begini caranyaLakukan dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Tuti, Ada 303 TKI Segera Dipancung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler