JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan tentang adanya suap dari Otorita Batam (OB) ke anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Sofyan UsmanPada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/11), saksi-saksi yang dihadirkan semakin menyudutkan posisi politisi PPP yang dituduh menerima Rp 1 miliar dari OB itu.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah pemilik toko bangunan bernama Aminuddin
BACA JUGA: Dana E-KTP Dibayar Tergantung Keseriusan Konsorsium
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Tati Hadiyanti itu, Amiduddin mengaku pernah menerima cek perjalanan dari Bank Mandiri senilai Rp 25 jutaMenurut Aminuddin, biasanya pihak yang belanja menggunakan uang kontan
BACA JUGA: Peralatan E-KTP Terus Ditambah
"Kebanyakan dibayar dengan uang kontanSaksi lain pada persidangan itu adalah Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh
BACA JUGA: Selain Tuti, Ada 303 TKI Segera Dipancung
Menurutnya, DPR sama sekali tidak membangun masjid di Cakung sebagaimana klaim Sofyan. Nining juga tak tahu-menahu tentang bantuan dari pihak lain untuk pembangunan masjid itu"Kami tidak mengetahui karena itu bukan fasilitas dinas," kata Nining.
Seperti diketahui, Sofyan didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari OB dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Traveler Cheque (MTC)Pemberian itu  terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Untuk 2004, Sofyan menerima uang Rp 150 juta dari OBUang yang diambil kas karyawan OB di Jakarta itu sebagai fee atas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Rp 10 miliar yang masuk dalam APBN Perubahan (APBNP) 2004Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta, sebagai ucapan terima kasih atas persetujuan Panggar DPR terkait anggaran sebesar Rp 85 miliar dalam APBN 2005 bagi OB.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Pahlawan Kembalikan Piagam Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi