jpnn.com - JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan salah satu barang bukti foto yang diserahkan kubu Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Satu dari sekian barang bukti foto meringankan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi itu memperlihatkan Briptu Daden Miftahul Haq dan Brigadir J berada di tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya
Menurut Martin bukti foto tersebut tidak ada hubungannya dengan pembelaan yang menguntungkan Ferdy Sambo.
"Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannnya dengan pembelaan untuk meringankan ataupun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, sejauh ini saya rasa sih tidak ada," kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!
Martin mengatakan, secara langsung kubu Ferdy Sambo membuat asumsi bahwa orang yang ke kelab malam seperti Brigadir J layak dibunuh, bila bukti foto tersebut dianggap hal meringankan.
"Kalau yang dimaksud oleh mereka ini bahwa foto tersebut bisa meringankan, berarti mereka membuat asumsi bahwa orang yang pergi ke kelab malam itu, layak untuk dibunuh. Kalau itu pola pikirnya, kenapa Daden tidak dibunuh juga," ujar Martin.
BACA JUGA: Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima
Dia bilang Brigadir J ke kelab malam belum tentu sebuah kejahatan.
"Ini juga para penasihat hukum Ferdy Sambo harus jujur juga. Apakah mereka selama hidupnya tidak pernah pergi ke kelab malam?Mereka mau jujur apa tidak?" kata Martin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tiga terdakwa lainnya ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama