jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai gugatan Ferdy Sambo yang keberatan dipecat akibat ketetapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN berpotensi diterima.
Secara faktual politik hukum negara Indonesia, lanjut dia, peluang diterimanya gugatan Ferdy Sambo di PTUN, sangat kecil.
BACA JUGA: Bang Edi: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Memberi Rasa Keadilan kepada Masyarakat
"Secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima, mengingat rekomendasi PTDH yang dijatuhkan sidang KKEP tidak memiliki dasar, yakni belum ada vonis pidana yang sudah inkrah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan gugatan ke PTUN merupakan hak seseorang yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini
"Jadi, sah-sah saja Ferdy Sambo menggugat ke PTUN atas Surat Keputusan PTDH hasil rekomendasi sidang KKEP Polri," ujar Bambang.
Menurut Bambang, justru menjadi aneh bila Ferdy Sambo tak menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
BACA JUGA: Beri Saran untuk Polri, PDIP Singgung Pelajaran dari Kasus Ferdy Sambo
"Apalagi, bila melihat banyak pati-pati (pejabat tinggi) Polri yang bermasalah, bahkan, sudah divonis pidana belum juga disidang etik profesi, seperti Irjen Napoleon dan Brigjen Presetyo Utomo," kata Bambang.
Bambang mengatakan sidang KKEP sebelum ada vonis pidana memang memunculkan masalah.
Masalahnya, lanjut Bambang, bila personel yang terbukti melanggar etik ternyata tak terbukti dalam sidang pidana.
Dia mengakui saksi-saksi yang dihadirkan di ruang sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang memberatkan FS.
Kendati demikian, kata dia, peluang diterimanya gugatan Ferdy Sambo di PTUN perihal keputusan PTDH, masih ada.
Pasalnya, lanjut dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 111 menyatakan adanya peluang untuk mengajukan pensiun dini bagi pelanggar etik berat.
Akan tetapi, Pasal 111 itu kerap menjadi tempat berlindung para pelanggar, sehingga tidak di-PTDH lebih dahulu dan mengajukan pensiun dini.
"Padahal, kalau melihat semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, jelas bertentangan," kata Bambang.
Ferdy sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
KKEP mengeluarkan putusan pemecatan terhadap alumnus Akpol 1994 itu pada 26 Agustus 2022.
Namun, suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding. Pada 19 September 2022, KKEP Banding menolak permohonan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama