Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!

Jumat, 30 Desember 2022 – 16:49 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang akhirnya menjatuhinya sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN atas pemecatannya secara tidak dengan hormat alias PTDH dari anggota Polri dinilai aneh.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo oleh Polri sudah berdasar prosedur.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi

"Jika melihat alasan gugatan Ferdy Sambo justru aneh, karena di satu sisi dia menolak PTDH, tetapi di sisi lain dia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi ditolak. Ini kan sebetulnya dia ingin pemberhentian dengan hormat," kata Poengky lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (30/12).

Poengky mengatakan surat pengunduran diri yang sempat diajukan Ferdy Sambo wajar ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Diah Pitaloka Komentari Tuduhan Korupsi Dana Bencana Gempa Cianjur

Menurut Poengky, anggota Polri yang berkasus boleh mengajukan surat pengunduran diri sebelum disidang etik apabila ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Namun, kata Poengky, Sambo yang notabene terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman tertingginya hukuman mati.

BACA JUGA: Bang Edi: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Memberi Rasa Keadilan kepada Masyarakat

"Justru keinginannya itu yang keliru, karena untuk pengunduran diri, pelanggaran yang dilakukan tidak boleh dihukum lebih dari lima tahun penjara. Nah, yang dilakukan FS, kan, didakwa 340 KUHP itu ancaman tertingginya mati," ujar Poengky.

Dia mengatakan apa yang diperbuat Ferdy Sambo sangat mencoreng nama baik Polri, bahkan menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.

"Jadi, sudah benar permohonan pengunduran dirinya ditolak dan dia di-PTDH. Kami berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan Ferdy Sambo," tutur Poengky.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler