jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap AM (33), warga Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 87,02 gram.
AM ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis (5/9) malam, tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Jaksa Ajak Polisi Bakar Ganja
Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah AM, ditemukan barang bukti ganja dengan berat 87,02 gram.
“Barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat seluruhnya 87,02 gram. Juga satu buah plastik bening,” katanya.
BACA JUGA: AKH Simpan 1,7 Kg Ganja dan 8,14 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA: Pengedar Ganja di Kontrakan Ditangkap
Budi mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Utang Berujung Maut, Pasutri dan Tetangganya Bersimbah Darah
"Ganja tersebut disimpan di lemari baju untuk mengelabui petugas," katanya.
Akibat perbuatanya, AM diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dil/radarcianjur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru, Ganja Dimasukkan dalam Kemasan Pop Mi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti