jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memusnahkan narkoba sitaan yang menjadi barang bukti kasus pidana. Ada ganja, sabu-sabu, tembakau gorila, heroin dan obat-obatan sitaan yang dimusnahkan.
Kejaksaan melibatkan Polres Metro Jaksel dan Pemerintah Kota Jaksel dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejari Jaksel, Kamis (29/8) itu. Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk transparansi.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Simpan 4,5 Kilogram Sabu-Sabu
“Kami dari penuntut umum sebagaimana tugas pokok dan fungsinya melaksanakan putusan pengadilan sudah mutlak terhadap barbuk narkoba," kata Anang dalam sambutannya pada kegiatan itu.
Menurutnya, dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka maka publik bisa mengetahui penegak hukum sangat transparan dalam setiap proses penindakan.
BACA JUGA: Kelabui Polisi, Novi Isap Sabu-Sabu Pakai Dot Bayi
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 43 kilogram ganja, 3,8 kilogram sabu-sabu, 1,7 kilogram tembakau gorila, 57,3 gram heroin dan 426,72 gram zat psikotropika. Ada juga puluhan telepon genggam hingga senjata tajam yang berasal dari kasus tindak pidana selain narkoba.
Untuk narkotika seperti ganja dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun untuk senjata tajam dimusnahkan dengan alat pemotong besi.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: AKH Simpan 1,7 Kg Ganja dan 8,14 Gram Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Klarifikasi Billy Syahputra Soal Rumor Pakai Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi