JAKARTA - Diterimanya gugatan hasil pemilu presiden (Pilpres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang didaftarkan oleh kubu Mega-Pro dan JK-Win membuat orang sekeliling pasangan SBY-Boediono tidak nyaman"Dari sisi SBY-Boediono sendiri tentu tidak akan jadi masalah
BACA JUGA: Jangan Pakai Menteri yang Suka Beriklan
Tapi dari sisi orang yang mengelilingi SBY Boediono bisa mendatangkan kepanikan tersendiri," kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Indonesian Legal Roundtable, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (29/7).Padahal, apa-apa yang dilakukan oleh kubu Mega-Pro dan JK-Win merupakan sebuah jalur hukum yang memang diperbolehkan oleh konstitusi
BACA JUGA: KPU Kaji Lima Putusan MA
Dia jelaskan, terhadap proses sengketa hukum pilpres yang saat ini sudah di MK secara konstitusional akan menghasilkan salah satu diantara empat kemungkinan berupa bisa diulang, bisa diulang di beberapa daerah, bisa putaran kedua dan yang terakhir bisa menjadi penguatan mengkonstitusionalkan pasangan SBY-Boediono."Tapi saya lihat, orang sekeliling SBY-Boediono menyikapi aneh mekanisme hukum penyelesaian sengketa pilpres melalui Mahkamah Konstitusi tersebut
BACA JUGA: Ical Janji Tak Sebar Uang
Padahal langkah hukum tersebut sangat rasional dan sudah dijalurnya," ungkap Irmanputra Sidin.Dosen Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta itu mensinyalir, kesan panik yang diperlihatkan oleh ring satu SBY-Boediono tersebut sesungguhnya hanya memperlihatkan sikap yang tidak sabar dan tidak dewasa untuk mendapatkan kue kekuasaan seusai pilpres"Mereka panik karena menunggu kue itu belum juga dibagikan SBY," tegasnya.
Irman menyarankan siapapun pihak yang merasa panik atas proses hukum gugatan pilpres di MK hendaknya memberi ruang dan waktu bagi mekanisme hukum untuk menjelaskannya, karena dimanapun demokrasi di dunia tidak baik kalau hanya berdasarkan kuantitas"Ada tiga substansif yang tidak bisa dipisahkan dalam demokrasi yakni aspek kuantitas dan kualitas serta proses," ungkapnyaSaat ini orang-orang SBY-Boediono lebih terjebak dengan pemilu kuantitas dan cendrung mengabaikan aspek kualitas serta proses pemilu presiden sehingga meradang saat tiga aspek itu diuji oleh Mahkamah Konstitusi, imbuhnya.
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, memberi apresiasi atas upaya hukum yang ditempuh oleh Mega-Pro dan JK-Win"Menggunakan Hak Gugat melalui jalur hukum tersebut harus kita hormati dan hentikan semua bentuk-bentuk ketidak-senangan terhadap semua proses hukumApa jadinya demokrasi bangsa ini jika sengketa Pilpres tidak selesaikan melalui jalur hukum, dalam hal Mahkamah Konstitusi?" tanya Saldi Isra.
Dia juga mengingatkan semua pihak yang bersengketa dan pemerintah yang saat ini berkuasa tidak intervensi terhadap proses hukum yang saat ini tengah berlangsung"Semua komponen bangsa harus mengawal sengketa pilpres ini dan bagi Mahkamah Konstitusi, kejadian ini adalah sebuah ujian besar di tengah-tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," kata Saldi Isra(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi