Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan, kelima putusan tersebut adalah, pertama, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN
BACA JUGA: Ical Janji Tak Sebar Uang
Kedua, pembatalan penolakan uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP
BACA JUGA: Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan"Saat ini KPU masih melakukan pendalaman tentang gugatan dan putusan ini
BACA JUGA: Kubu SBY-Boed Bantah Terima Dana Asing
Setidaknya kami butuh waktu untuk mengambil kesimpulan yang tepatSebab ini menyangkut masalah hidup dan mati," kata Putu ketika ditemui media ini di kantor KPU, Rabu (29/7).Terkait hal tersebut, Putu mengatakan, KPU bakal menemui MA dalam waktu dekatTujuannya untuk meminta penjelasan lebih dalam terkait putusan tersebut"Rencananya pekan ini," kata Putu Artha.
Sayang, Putu tidak memberikan keterangan lebih lanjut, apakah hasil pertemuannya nanti dengan MA bisa merubah putusan yang telah dikeluarkan MA(lhl/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Siap Gelar Sidang Marathon
Redaktur : Tim Redaksi