KPU Kaji Lima Putusan MA

Rabu, 29 Juli 2009 – 13:49 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya tak terima begitu saja dengan semua putusan Makama Agung (MA)Dari sekian putusan MA terkait proses pemilihan legislatif lalu, sebanyak lima putusan di antaranya akan dikaji ulang oleh KPU.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengungkapkan, kelima putusan tersebut adalah, pertama, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN

BACA JUGA: Ical Janji Tak Sebar Uang



Kedua, pembatalan penolakan uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP
Ketiga, putusan pembatalan pasal 22 dan pasal 23 UU Pemilu yang diajukan Partai Demokrat

BACA JUGA: Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat

Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan
Dan kelima, putusan MA tentang tata cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan calon legislator Muhammad Rusdi dari Malang.

"Saat ini KPU masih  melakukan pendalaman tentang gugatan dan putusan ini

BACA JUGA: Kubu SBY-Boed Bantah Terima Dana Asing

Setidaknya kami butuh waktu untuk mengambil kesimpulan yang tepatSebab ini menyangkut masalah hidup dan mati," kata Putu ketika ditemui media ini di kantor KPU, Rabu (29/7).

Terkait hal tersebut, Putu mengatakan, KPU bakal menemui MA dalam waktu dekatTujuannya untuk meminta penjelasan lebih dalam terkait putusan tersebut"Rencananya pekan ini," kata  Putu Artha.

Sayang, Putu tidak memberikan keterangan lebih lanjut, apakah hasil pertemuannya nanti dengan MA bisa merubah putusan yang telah dikeluarkan MA(lhl/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Siap Gelar Sidang Marathon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler