JAKARTA - Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan uji materi penghapusan pasal kewajiban mencoblos dalam pilkadaWinasa ingin mengaplikasikan adanya e-voting (pemilihan sistem elektronik) dalam Pilkada Jembrana
BACA JUGA: Tekan Anggaran, Pilkada se-Provinsi Disatukan
Banyak yang menilai terobosan itu layak dicoba di Indonesia."Indonesia bisa pakai e-voting
BACA JUGA: Jeffrie Geovanie Diusulkan jadi Cagub Sumbar
Sebagai informasi, pada 3 Desember, Winasa selaku bupati Jembrana mengajukan penghapusan pasal 88 UU Pemda Nomor 32/2004 kepada Mahkamah KonstitusiBACA JUGA: Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan
Yakni, membuka peluang adanya cara pemungutan suara lainnya.Menurut Jeirry, banyak kelebihan yang dapat diambil jika pemungutan suara dilakukan dengan e-voting (dengan menempelkan jari di layar sentuh)Disebut efisien karena tidak perlu melakukan pengadaan kertas dan tinta di setiap gelaranSistemnya juga simpel, seperti halnya memilihBedanya, ini menggunakan alat elektronik"Kesulitannya ialah mengajari masyarakat, namun itu juga proses yang harus dilalui," jelasnya.
Kekhawatiran adanya kecurangan dalam pilkada bisa diminimalisasiSebab, hasilnya bisa diketahui secara langsung, tanpa perlu menghitung secara manualMenurut Jeirry, e-voting layak dicoba dalam pilkada sebelum digunakan dalam momen nasional seperti pemilu legislatif dan presiden"Ini bisa menjadi preseden baik untuk pemilu ke depan," ujarnya.
Dia mengatakan, jika nanti MK mengabulkan permohonan itu, sistem e-voting tidak perlu saklek dilakukan di seluruh IndonesiaSistem pemungutan suara elektronik tersebut bisa dilakukan di perkotaan yang jaringan sistem informasinya sudah tersambung"Di Amerika pun e-voting tidak dilakukan di seluruh negara bagian," terangnya memberi contoh.
Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti juga berpendapat samaMenurut dia, DPR bisa membuat landasan hukum agar pilkada 2010 bisa terselenggara secara efisien dengan sistem pemilihan melalui sarana elektronik
Berdasar pengalaman di sejumlah negara, e-voting mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemiluSebab, biasanya jika pagi hari diproses, malam harinya sudah diketahui hasilnya"Jadi, tidak usah menunggu 30 hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara," katanya(bay/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Revisi Aturan Belanja Pilkada
Redaktur : Antoni