jpnn.com, TANJUNGPINANG - Dua mantan kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau, Amjon dan Azman Taufik dituntut hukuman belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).
Amjon yang merupakan mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut 14 tahun penjara.
BACA JUGA: Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Sementara Azman Taufik selaku mantan kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dituntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Amjon juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Azman Taufik denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
BACA JUGA: Ssst, Kompol Yudha Sebut Ada Oknum Bermain di Pertambangan Ilegal Ini, Siapa?
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Dodi Gazali Emil dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 yang merugikan negara Rp 32,5 miliar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Dodi mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Irjen Nana Sudjana, Kapolda Sulut yang Baru Ternyata Punya Banyak Tanah, Sebegini Hartanya
Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32,5 miliar.
"Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya," kata Dodi ketika membacakan tuntutan tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amjon dan Azman meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Diketahui, selain kedua terdakwa, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama lain, yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para tersangka itu kini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam