jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) meradang lantaran lebih dari 1,5 tahun digantung nasibnya.
Banyak di antara mereka terpaksa ikut tes PPPK pada Februari 2019 karena yang diharapkan adalah status PNS, kemudian dinyatakan lulus April.
BACA JUGA: Pak Jokowi Harus Tahu, Banyak PPPK dari Honorer K2 yang Stres
Namun sampai Juli 2020 belum ada kejelasan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan pemerintah (MenPAN-RB dan BKN) dalam rapat kerja baru-baru ini yang mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum bisa memberikan ketenangan bagi 51 ribuan lulusan PPPK," kata Rikrik Gunawan, Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Bicara soal PPPK, Korwil Honorer K2 Jatim Dikecam Rekan-rekannya, Panas!
Sekalipun harmonisasi Rancangan Perpres sudah pada tahap finalisasi dan menunggu untuk disahkan, menurut Rikrik, belum tentu segera tuntas masalah PPPK. Apalagi tidak ada kejelasan limit waktu penetapan Perpres.
"Saat ini mental honorer K2 yang lulus PPPK sedang labil," ungkapnya.
BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN
Kondisi ini diperparah dengan beberapa pendapat dari honorer K2 lainnya yang terkesan ingin pemerintah tidak mengangkat PPPK dengan alasan belum memiliki payung hukum yang jelas (cacat hukum).
Padahal yang mengusulkan itu honorer K2 yang tidak berstatus PPPK.
"Pernyataan-pernyataan ini membuat gusar hati dan pikiran para lulusan PPPK. Padahal PP 49/2018 sudah dapat dijadikan dasar untuk rekrutmen PPPK ini," ucapnya.
Rikrik mengatakan, lambatnya pemerintah dalam penerbitan Perpres penggajian PPPK ini jelas memiliki dampak yang sangat besar terhadap mental dan psikologis 51 ribuan lulusan PPPK.
Dia menyebut, pada Agustus mendatang, salah satu lulusan PPPK dari penyuluh pertanian akan memasuki usia pensiun.
"Sungguh ironis, NIP dan SK pengangkatan PPPK belum diperoleh tetapi harus terbentur dengan telah berakhirnya masa usia produktif sebagai ASN. Lebih cepat SK pensiun daripada pengangkatan," imbuhnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad