jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Forum PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Garut Rikrik Gunawan meminta pemerintah tidak menjadikan pandemi COVID-19 alasan untuk menelantarkan nasib sekitar 51 ribu PPPK.
Diketahui, lahirnya Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, belum cukup untuk dijadikan dasar penerbitan NIP PPPK.
BACA JUGA: Bicara soal PPPK, Korwil Honorer K2 Jatim Dikecam Rekan-rekannya, Panas!
Sebab, regulasi ini dianggap prematur karena tidak langsung dibarengi dengan terbitnya Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Kami tidak habis pikir kenapa untuk pengangkatan PPPK butuh dua Perpres. Kenapa enggak disatukan saja sehingga tidak memakan waktu yang panjang seperti ini," kata Rikrik kepada JPNN.com, Rabu (15/7).
BACA JUGA: Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
Menurutnya, penantian honorer K2 yang begitu lama untuk diangkat PPPK melahirkan dampak baru.
Yaitu menjadi orang miskin baru karena tidak memiliki penghasilan sesuai standar kehidupan layak.
BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN
Belum lagi pandemi COVID-19 ini berdampak besar bagi honorer K2 karena tidak bisa mencari penghasilan tambahan.
Selain itu makin banyak PPPK hasil seleksi Februari 2019 yang stres berat karena terlalu lama menunggu pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Seandainya para pejabat negara ini mau melihat langsung kondisi PPPK, pasti tidak akan tega mengulur-ulur waktu. Saat ini banyak yang stres dan tertekan psikologisnya lantaran belum juga mendapatkan NIP dan SK PPPK. Sementara umur terus bertambah dan tidak ada yang tahu kapan ajal tiba," bebernya.
Meski belum jelas diangkat kapan, lanjut Rikrik, seluruh PPPK tetap bekerja. Setengah dari pengabdian adalah ketulusan, selebihnya adalah tuntutan.
Tulus ketika mengabdikan diri mencerdaskan anak bangsa. Tuntutan tatkala ketika kembali kepada kewajiban untuk mensejahterakan anak dan keluarga.
"Kami berharap pemerintah lebih serius dalam permasalahan PPPK ini dan sangat berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani dan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK," tutupnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad