jpnn.com, JAKARTA - Sekrataris Fraksi Partai Demokrat DPR Papua Boy Markus Dawir mengkritisi keputusan pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris dan rencana revisi UU Otsus Papua.
“Kami datang untuk menyuarakan rencana revisi UU Otsus Papua dan statu penetapan status teroris kepada KKB,” kata Boy Markus bersama anggota DPR Papua Fraksi Partai Demokrat, Jumat (30/4) sesaat bertemu Fraksi Partai Demokrat DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai
Boy yang datang bersama Kedatangannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua terkait revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Boy, berdasarkan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, pembahasan revisi seharusnya melibatkan rakyat Papua.
“Namun yang terjadi hari ini adalah pemerintah pusat mengambil sikap sendiri tanpa mendengar aspirasi dari rakyat Papua. Dan juga terutama melalui lembaga Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua," kata Boy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Demi Rakyat, DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua
Boy menegaskan Fraksi Demokrat DPR Papua menolak kelanjutan pembahasan revisi Otsus Papua ini.
Dia meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan posisi revisi kepada rakyat Papua.
BACA JUGA: DPD RI Nilai Pengawasan Dana Otsus Papua Lemah
“Jangan paksakan untuk cuma revisi terbatas pasal 34 terkait dengan keuangan dan juga tambahan ayat dalam pasal 76 ayat 2 dan 3 untuk melakukan pemekaran tanpa menunggu pertimbangan dari Gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua itu.
"Revisi yang dilaksanakan harus betul-betul untuk kepentingan rakyat Indonesia di Papua dan juga bisa digunakan untuk 20 tahun kemudian, bukan kita revisi tahun ini kemudian tahun depan revisi lagi," kata Boy.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich