Ada Kabar Baik Nih Untuk Para Guru Swasta

Rabu, 05 September 2018 – 09:48 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kabar baik bagi para guru swasta di Surabaya. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) berencana membantu sekolah-sekolah swasta mampu menggaji guru sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Surabaya.

Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, guru SD dan SMP swasta harus bergaji UMR.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Guru Berpeluang Naik 3 Kali Lipat

Rencana ini sudah masuk dalam kajian dengan dinas-dinas terkait, terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

"Kita harus sepakat bahwa pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMK kota Surabaya sebesar Rp 3.583.312, tukang sapu saja gajinya UMK, masak guru gak," ucapnya di DPRD Surabaya.

BACA JUGA: UU Guru dan Dosen Layak Direvisi

Eri mengaku akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu.

Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah. Terutama berkaita dengan gaji guru. "Kita undang guru swasta dan negeri cek akur," tegasnya.

BACA JUGA: Gaji Guru Swasta Kena Imbas Akibat Kurang Murid

Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD 2019.

Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.

"Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman CKTR ini menegaskan, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan UMR.

Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.

Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMK, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah.

"Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi," ujarnya.

Menuruntya, gaji guru dibawah UMK bisa diatasi apalagi Kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar Rp 9,2 triliun sangat mampu untuk mengatasi kesejahteraan guru-guru swasta.

"Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya memberi gaji guru swasta dengan UMK.

Pasalnya, selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta.

"Itu rencana baik. Saya katakana harus diapresiasi dan harus didukung. Karena kesejahteraan guru swasta itu kasihan sekali," ujarnya.

Legislator PKS ini menegaskan, Bappeko bisa bertindak tegas kepada sekolah swasta yang tidak mau transparan.

"Kalau ada sekolah swasta yang tidak menyerahkan RAB, tinggal saja, nggak perlu ditunggu lagi, karena KUA PPAS sudah masuk ke kita (dewan)," tukasnya.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Guru Tidak Tetap Sudah 7 Bulan tak Terima Gaji


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler