jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang Guru dan Dosen dinilai tidak relevan lagi dengan era masa sekarang karena masalah keduanya sudah sangat berbeda sehingga mendesak direvisi.
"UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah expired sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, Senin (23/7).
BACA JUGA: Gaji Guru Swasta Kena Imbas Akibat Kurang Murid
Menurut Suyitno, pemisahan UU Guru dan Dosen penting dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," terang Suyitno.
Lebih lanjut, Suyitno menganggap bahwa UU 14 Tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini.
BACA JUGA: Para Guru Tidak Tetap Sudah 7 Bulan tak Terima Gaji
Mantan Dekan Fisip UIN Palembang itu juga menginginkan tunjangan fungasional guru diaktifkan kembali. Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.
Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme pengontrolan, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Gaji Guru Tidak Tetap Rendah, Masih Aja Dipotong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebar Ribuan KIP, Jokowi Cuma Bilang Ini ke Ratusan Guru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad